⚠️ Semua kolom wajib diisi!
Teknologi Pengolahan Sampah

PLTSa Dipatok 20 Sen/kWh, Pemerintah Pastikan Tender Transparan

Listrik Indonesia – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada level US$0,20 per kilowatt hour (kWh). Kepastian tarif ini diumumkan oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani, usai menghadiri acara di Istana Negara, Jakarta, 4 September 2025.

Tarif Final 20 Sen/kWh Beri Kepastian Investasi

Rosan Roeslani menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik 20 sen per kWh menjadi solusi untuk mengakhiri tarik ulur negosiasi antara PT PLN (Persero) dan para Independent Power Producer (IPP). Dengan adanya harga final ini, para pengembang memperoleh kepastian investasi sekaligus landasan hukum yang jelas untuk melangkah.

“Ia menambahkan, tarif yang disepakati pemerintah tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan usulan PLN sebelumnya yang berada di angka US$0,22 per kWh. Usulan tersebut sempat dimasukkan dalam pembahasan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan.”

Menurut Rosan, keputusan pemerintah ini bukan hanya memberikan kepastian harga, tetapi juga menyederhanakan proses diskusi yang selama ini cukup panjang. Dengan tarif tunggal, pengembang tidak lagi perlu menghadapi tarik ulur dalam negosiasi, sehingga proyek dapat segera dieksekusi tanpa hambatan administratif.

Keputusan mematok tarif di level 20 sen per kWh juga diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai daerah. Proyek-proyek tersebut diharapkan mulai masuk tahap konstruksi dalam waktu dekat, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.

Selain itu, langkah ini dinilai mampu memperkuat bauran energi ramah lingkungan serta mendukung transisi menuju energi bersih di Indonesia. Dengan adanya kepastian tarif, PLTSa diharapkan menjadi salah satu solusi strategis dalam pengelolaan sampah perkotaan sekaligus penyediaan listrik berkelanjutan.

Tender PLTSa Terbuka dan Target Masuk Tahap Konstruksi 2025

Selain menetapkan tarif, Rosan menegaskan bahwa seluruh proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan dilelang melalui mekanisme tender terbuka. Ia memastikan proses ini akan dilakukan secara transparan sehingga setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.

Dalam aturan tersebut, setiap pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) diwajibkan mengolah minimal 1.000 ton sampah per hari. Ketentuan ini diberlakukan agar proyek yang berjalan benar-benar mampu memberikan dampak signifikan bagi pengelolaan sampah perkotaan.

Khusus untuk wilayah Jakarta, kapasitas pengolahan ditargetkan lebih besar, yakni bisa mencapai 2.500 ton per titik. Hal ini sejalan dengan tingginya volume sampah di ibu kota yang membutuhkan solusi terintegrasi agar tidak menimbulkan masalah lingkungan baru.

“Rosan juga menyampaikan bahwa sejumlah proyek PLTSa ditargetkan dapat memasuki tahap konstruksi sebelum akhir tahun 2025. Sebagai langkah awal, terdapat empat lokasi PLTSa di Jakarta yang akan menjadi prioritas utama dalam tahap pembangunan.”

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan sampah perkotaan yang lebih berkelanjutan. Selain itu, keberadaan PLTSa juga dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat transisi menuju energi bersih di Indonesia.

Tulis Komentar